ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN DEWAN KEHORMATAN ARYAKIBAN RATUGALUH
(HIDKAR)
MUKADDIMAH
Organisasi
merupakan salah satu wahana strategis dalam menyiapkan dan membentuk
kepribadian yang mandiri, jujur, berdedikasi, berani, disiplin serta mampunyai
kemampuan integritas moral, professional dan sebagai tempat
bersilaturahmi.
Bahwa sesungguhnya perlu adanya sebuah
wadah sebagai bentuk silaturahmi antar Dewan Kehormatan Aryakiban Ratugaluh
yang akhirnya dapat membentuk komunikasi yang baik sehingga dapat membangun jaringan
komunikasi yang positif. .
Menyadari akan tuntutan dan meyakini bahwa tujuan
ini akan dapat dicapai, maka dengan mengharapkan ridho dari Allah SWT serta
dengan usaha-usaha yang teratur, terencana dan arif bijaksana, kami Dewan
Kehormatan Aryakiban Ratugaluh SMAN 1 Rajagaluh menghimpun organisasi yang
disebut HIMPUNAN DEWAN KEHORMATAN ARYAKIBAN RATUGALUH (HIDKAR).
BAB I
NAMA, WAKTU, PENDIRIAN DAN
KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama HIMPUNAN DEWAN KEHORMATAN ARYAKIBAN RATUGALUH
(HIDKAR) yang selanjutnya
disingkat HIDKAR.
Pasal 2
WAKTU PENDIRIAN
HIDKAR dibentuk di Ambalan Aryakiban Ratugaluh
Pangkalan SMAN Rajagaluh pada tanggal 28 Agustus 2011
Pasal 3
KEDUDUKAN
HIDKAR berkedudukan tetap di SMAN 1 Rajagaluh.
BAB II
ASAS, DASAR DAN SIFAT
Pasal 4
ASAS
HIDKAR berasaskan kekeluargaan
Pasal 5
DASAR
HIDKAR berdasarkan Pancasila, Trisatya, dan Dasa
Dharma
Pasal 6
SIFAT
HIDKAR bersifat lembaga independen SMAN 1
Rajagaluh
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 7
VISI
Mewujudkan HIDKAR sebagai wadah komunikasi
yang aktif dan prestatif.
Pasal 8
MISI
1. Menjalin komunikasi
antar Dewan Kehormatan Aryakiban RatugaluhSMAN 1Rajagaluh.
2. Menjalin silaturahmi bagi Dewan
Kehormatan Aryakiban Ratugaluh SMAN 1Rajagaluh.
3. Menjadikan organisasi yang dapat mengembangkan Sumber Daya Anggota (SDA)
BAB IV
FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 9
FUNGSI
HIDKAR berfungsi sebagai :
1. Sarana pengembangan
organisasi.
2. Sarana komunikasi dan
silaturahmi Dewan Kehormatan Aryakiban Ratugaluh.
Pasal 10
TUJUAN
HIDKAR bertujuan untuk :
1. Mengembangkan organisasi yang profesional.
2.
Mewujudkan jaringan komunikasi yang baik bagi Dewan Kehormatan Aryakiban Ratugaluh
SMAN Rajagaluh.
BAB V
LAMBANG, MAKNA FILOSOFI DAN
KEGUNAAN
Pasal 11
LAMBANG
(Terlampir)
Pasal 12
MAKNA FILOSOFI
(Terlampir)
Pasal 13
KEGUNAAN
1. Lambang HIDKAR digunakan sebagai lambang organisasi dalam seluruh kegiatan HIDKAR.
2. Lambang HIDKAR digunakan untuk hal-hal yang terkait
dengan keorganisasian.
BAB VI
KEORGANISASIAN
Pasal 14
STRUKTUR ORGANISASI
_______ : Garis Komando
- - - - - - : Garis Koordinasi
Pasal 15
MUSYAWARAH DEWAN KEHORMATAN
Musyawarah dewan kehormatan merupakan pemegang kekuasaan dan kedaulatan organisasi tertinggi diatas
Ketua Umum dan DPO.
Pasal 16
PENGURUS HIDKAR
1.
Ketua umum dipilih oleh seluruh anggota
HIDKAR melalui Musdeka.
2.
Pengurus lainnya dipilih berdasarkan hak
prerogative Ketua umum.
Pasal 17
DEWAN PEMBINA GUDEP
(DPG)
DPG adalah elemen Dewan Pembina Gudep 10.073-10.074 Ambalan Aryakiban Ratugaluh Pangkalan SMAN 1
Rajagaluh yang berfungsi sebagai
konsultan terhadap kinerja kepengurusan.
Pasal 18
DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI (DPO)
DPO adalah elemen Dewan Kehormatan yang melaksanakan fungsi konsultan terhadap kinerja kepengurursan serta
menjadi mitra Ketua Umum dalam melaksanakan tugasnya.
Pasal 19
PENGURUS
PENGURUS
1.
Masa jabatan pengurus
HIDKAR selama 3 Tahun.
2.
MUSDEKA menentukan Ketua Umum HIDKAR.
3.
Ketua Umum memilih dan menentukan
pengurus HIDKAR.
Pasal
20
KEANGGOTAAN
1. Anggota
HIDKAR adalah Dewan Kehormatan Aryakiban Ratugaluh SMAN 1
Rajagaluh
dan demisioner Dewan Ambalan.
2. Anggota HIDKAR terdiri dari: (a) Anggota Biasa. (b) Anggota Tetap.
BAB VII
PERMUSYAWARATAN DAN
PENGAMBILAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH DEWAN KEHORMATAN
Pasal 21
PERMUSYAWARATAN
Permusyawaratan HIDKAR
terdiri dari :
1. Musyawarah Dewan
Kehormatan (Musdeka)
2. Musyawarah Dewan
Kehormatan Luar Biasa (Musdekalub)
3. Musyawarah Kerja (Musker)
Pasal 22
PENGAMBILAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH DEWAN KEHORMATAN
Pengambilan keputusan Musyawarah Dewan Kehormatan ditempuh melalui cara :
1. Pengambilan keputusan Musyawarah
Dewan Kehormatan dilakukan dengan Musyawarah
mufakat.
2. Jika Musyawarah tidak dapat dicapai maka dilakukan lobbying.
3. Jika lobbying tidak dapat dicapai maka dilakukan
pemungutan suara (Voting).
BAB VIII
PERBENDAHARAAN
Pasal 23
1.
Perbendaharaan HIDKAR meliputi kekayaan
organisasi yang dimiliki secara sah.
2.
Keuangan organisasi
berasal dari : (a) Uang Pangkal. (b) Iuran Wajib. (c) Sumber dana lain yang
tidak mengikat.
BAB IX
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 24
Pembubaran HIDKAR hanya diputuskan dalam Musyawarah Dewan Kehormatan atau forum permusyawaratan lain yang khusus
diadakan untuk maksud tersebut dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari
jumlah seluruh anggota HIDKAR.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 25
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat diputuskan dalam Musyawarah Dewan Kehormatan atau Musyawarah Dewan Kehormatan Luar Biasa dan disetujui
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 26
Anggaran Rumah Tangga memuat segala hal yang belum tercantum dalam Anggaran
Dasar secara lebih terperinci dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 27
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur kemudian.
***
^
^^^
^^^^^
ANGGARAN RUMAH TANGGA
^^^
^^^^^
ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN DEWAN KEHORMATAN ARYAKIBAN RATUGALUH
(HIDKAR)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
ANGGOTA
Anggota HIDKAR meliputi:
1.
Anggota biasa
Anggota
biasa adalah Dewan Kehormatan dan atau
demisioner Dewan Ambalan Aryakiban Ratugaluh yang belum terdaftar.
2. Anggota tetap
Anggota tetap adalah Dewan Kehormatan dan atau
demisioner Dewan Ambalan Aryakiban Ratugaluh yang telah terdaftar dan telah
membayar uang pangkal sebanyak Rp. 20.000/anggota.
Pasal 2
HAK ANGGOTA
Anggota HIDKAR mempunyai hak :
1. Berpartisipasi dalam
kegiatan yang dilaksanakan oleh HIDKAR.
2. Mengemukakan pendapat,
mengajukan usul, saran dan kritik atas program kerja yang akan atau yang telah
dilaksanakan.
3. Memperoleh informasi
mengenai kegiatan dan permasalahan yang dihadapi oleh organisasi.
4. Memperoleh kesempatan yang
sama untuk menduduki jabatan sebagai pengurus.
5. Merasakan dan memanfaatkan
fasilitas yang dimiliki oleh organisasi.
Pasal 3
KEWAJIBAN ANGGOTA
Anggota HIDKAR mempunyai
kewajiban :
1. Mentaati dan melaksanakan
AD/ART bersama ketentuan lain yang menjadi ketetapan organisasi.
2. Menjaga dan memelihara nama
baik dan kehormatan organisasi.
3. Menjaga dan memelihara semua
fasilitas organisasi.
BAB II
MEKANISME PERMUSYAWARATAN
Pasal 4
MUSYAWARAH DEWAN KEHORMATAN (MUSDEKA)
1. Musyawarah Dewan
Kehormatan HIDKAR merupakan Musyawarah
yang diikuti oleh anggota HIDKAR.
2. MUSDEKA sebagai sarana
pelaporan dan penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus kepada Anggota,
membahas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta memilih Ketua Umum.
3. Musyawarah Dewan
Kehormatan dilaksanakan satu
kali dalam satu periode kepengurusan.
Pasal 5
WEWENANG MUSDEKA
Wewenang MUSDEKA HIDKAR adalah :
1. Menetapakan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga.
2. Memberikan pandangan terhadap
Laporan Pertanggung Jawaban dari Ketua Umum.
3. Menetapkan ketentuan lain
mengenai hal yang terkait dengan kelangsungan organisasi.
4. Menghasilkan pernyataan/butir kesepakatan mengenai hal
yang telah disepakati terlebih dahulu untuk menjadi butir pembahasan dengan
alokasi waktu yang ditentukan.
Pasal 6
MUSDEKA LUAR BIASA (MUSDEKALUB)
1. Musdekalub merupakan forum permusyawaratan yang
diadakan diluar periode MUSDEKA dan bersifat incidental atas dasar permintaan
atau desakan dari anggota.
2. Musdekalub diadakan, diusulkan dan disepakati
sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota HIDKAR.
3. Musdekalub diselenggarakan apabila kepenggurusan
menyimpang dari konstitusi yang sudah disepakati bersama dan sudah tidak dapat
melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
4. Musdekalub beserta hasil keputusan Musyawarah
Dewan Kehormatan mempunyai kedudukan, kekuatan hukum serta tata cara yang sama
dengan MUSDEKA.
Pasal 7
MUSYAWARAH KERJA (MUSKER)
1.
Musker adalah forum permusyawaratan yang
membahas mengenai penyusunan program kerja dalam satu periode kepenggurursan.
2.
Peserta musker adalah seluruh pengurus
HIDKAR, dengan membawa materi program kerja yang telah dibahas dan dimatangkan
di setiap bidang secara seksama.
BAB III
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 8
STRUKTUR KEPENGURUSAN
Pasal 9
PENGURUS HIDKAR
1.
Pengurus HIDKAR terdiri dari:
a
Ketua Umum
b
Sekretaris
c
Bendahara
d
Divisi Infokom
e
Divisi Kewirausahaan
f
Divisi Humas
g
Divisi Keanggotaan
2.
Jumlah dan komposisi kepengurusan HIDKAR
merupakan hak prerogratif dari Ketua Umum.
3.
Seluruh anggota memiliki hak yang sama
untuk dipilih menjadi pengurus HIDKAR.
4.
Ketua Umum berhak memberhentikan pengurus
melalui surat pemberhentian.
5. Pemberhentian atas dasar pengajuan pengunduran diri dibenarkan bila
telah diproses dan telah mendapatkan persetujuan dari Ketua Umum.
Pasal 9
TUGAS DAN KEWAJIBAN PENGURUS HIDKAR
1.
Ketua Umum
a. Mematuhi dan mentaati
AD/ART, GBHO serta aturan keorganisasian lain yang menjadi landasan kerja
HIDKAR.
b. Menjujung, menjaga nama baik
dan kehormatan organisasi di lingkungan kampus maupun diluar lingkungan kampus.
c. Mengutamakan kepentingan
bersama diatas kepentingan pribadi atau kelompok.
d. Menjaga persatuan dan
kebersamaan Dewan Kehormatan Aryakiban Ratugaluh.
e. Berkoordinasi dengan pengurus, DPO, dan DPG dalam menjalankan roda kepengurusan.
f. Menjalankan dan bertanggung
jawab atas semua program kerja yang telah disepakati dalam Musyawarah kerja.
g. Menyelesaikan segala
permasalahan yang timbul secara dewasa dan bijaksana.
2.
Sekretaris
a.
Mencatat segala
administrasi HIDKAR
b.
Bertanggungjawab kepada
ketua umum
3.
Bendahara
a.
Bertanggung jawab atas
keuangan yang dimiliki dan dikeluarkan oleh
HIDKAR
b.
Bertanggung jawab kepada
ketua umum
4.
Divisi Infokom
c. Memberikan informasi keorganisasian kepada anggota
d. Mengelola media informasi
e.
Bertanggung jawab kepada
ketua umum
5.
Divisi
Kewirausahaan
a.
Membuat suatu badan
usaha untuk kelangsungan organisasi
b.
Bertanggung jawab kepada
ketua umum
6.
Divisi
Keanggotaan
a.
Mencari dan mendata
seluruh Dewan Kehormatan semua angkatan
b.
Bertanggung jawab kepada
ketua umum
7.
Divisi Humas
a.
Menjalin hubungan diluar
organisasi HIDKAR
b.
Bertanggung jawab kepada
ketua umum
Pasal 10
WEWENANG PENGURUS HIDKAR
1.
Ketua Umum
a. Menentukan arah gerak
organisasi dengan memerhatikan GBHO.
b. Menetapkan kebijakan yang
mengikat kepada anggota melalui mekanisme forum kesepakatan.
c. Mengangkat dan
memberhentikan pengurus HIDKAR.
d. Menggunakan segala fasilitas
organisasi untuk kepentingan organisasi.
2.
Sekretaris
a. Menetapkan tata administrasi kesekretariatan organisasi
b. Sekretaris umum menggantikan ketua umum jika berhalangan hadir dalam
sebuah kegiatan.
3.
Bendahara
a. Menyusun dan menetapkan tata
keuangan organisasi
b. Mengelola dana untuk
kepentingan organisasi
4. Divisi Infokom
a. Membangun jaringan intenal
b. Mencari dan memberikan
informasi kepada anggota mengenai keorganisasian HIDKAR
5.
Divisi Kewirausahaan
a. Menentukan jenis usaha yang
akan dijalankan
b. Mengelola keuangan usaha
c. Mengadakan kerjasama dengan
pihak lain yang terkait
6. Divisi Keanggotaan
a. Mengelola anggota HIDKAR
7. Divisi Humas
a. Membangun jaringan eksternal
b. Memperluas jaringan komunikasi
Pasal 11
MASA JABATAN KETUA UMUM HIDKAR
Masa jabatan Ketua Umum HIDKAR adalah tiga tahun periode kepengurusan.
Pasal 12
FUNGSI DAN WEWENANG DEWAN PEMBINA GUDEP (DPG)
DPG memiliki fungsi dan
wewenang Sebagai Konsultan bagi ketua umum dan pengurus dalam menjalankan periode kepengurusan.
Pasal 13
TUGAS DAN KEWAJIBAN DPG
Tugas dan kewajiban DPG
adalah memberikan konsultasi kepada pengurus.
Pasal 14
KOMPOSISI DAN MASA JABATAN DPG
Komposisi dan masa jabatan DPG adalah :
1. Anggota DPG adalah Pembina gudep 10.073-10.074
Ambalan Aryakiban Ratugaluh pangkalan SMAN 1 Rajagaluh.
2. Masa Jabatan DPG sama dengan satu periode kepengurusan HIDKAR.
Pasal 15
FUNGSI DAN WEWENANG DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI
(DPO)
DPO memiliki fungsi dan wewenang Sebagai Konsultan dan mitra kerja bagi
ketua umum dalam menjalankan periode kepengurusan.
Pasal 13
TUGAS DAN KEWAJIBAN DPO
Tugas dan kewajiban DPO adalah memberikan konsultasi kepada
pengurus.
Pasal 14
KOMPOSISI DAN MASA JABATAN DPO
Komposisi dan masa jabatan DPO adalah :
1.
Anggota DPO adalah anggota non pengurus
HIDKAR yang memiliki wawasan luas, loyalitas pengalaman organisasi dan dipilih
oleh pengurus HIDKAR.
2.
Masa Jabatan DPO sama dengan satu periode
kepengurusan HIDKAR.
BAB IV
PERBENDAHARAAN
Pasal 15
KEUANGAN
Keuangan organisasi berasal dari:
1.
Uang pangkal
uang pangkal adalah uang yang dibayarkan pada waktu
pendataan menjadi anggota tetap sebesar Rp. 20.000 tiap anggota.
2.
Iuran wajib
Iuran wajib adalah iuran yang dilakukan secara
kondisional dengan jumlah yang ditentukan oleh pengurus sesuai dengan kebutuhan
organisasi.
3.
Sumber dana lain yang
tidak mengikat yang dapat dipertanggung jawabkan.
BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
Pasal 16
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Perubahan Anggaran Runah Tangga hanya dapat diputuskan dalam Musyawarah Dewan
Kehormatan atau Musyawarah Dewan Kehormatan Luar Biasa dan disetujui
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam
ketentuan sendiri dengan merujuk pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
***
^
^^^
^^^^^