HIMPUNAN DEWAN KEHORMATAN ARYAKIBAN RATUGALUH

AD ART

ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN DEWAN KEHORMATAN ARYAKIBAN RATUGALUH
(HIDKAR)


 MUKADDIMAH

            Organisasi  merupakan salah satu wahana strategis dalam menyiapkan dan membentuk kepribadian yang mandiri, jujur, berdedikasi, berani, disiplin serta mampunyai kemampuan integritas moral, professional dan sebagai tempat bersilaturahmi.
Bahwa sesungguhnya perlu adanya sebuah wadah sebagai bentuk silaturahmi antar Dewan Kehormatan Aryakiban Ratugaluh yang akhirnya dapat membentuk komunikasi yang baik sehingga dapat membangun jaringan komunikasi yang positif.  .
Menyadari akan tuntutan dan meyakini bahwa tujuan ini akan dapat dicapai, maka dengan mengharapkan ridho dari Allah SWT serta dengan usaha-usaha yang teratur, terencana dan arif bijaksana, kami Dewan Kehormatan Aryakiban Ratugaluh SMAN 1 Rajagaluh menghimpun organisasi yang disebut HIMPUNAN DEWAN KEHORMATAN ARYAKIBAN RATUGALUH (HIDKAR).


BAB I
NAMA, WAKTU, PENDIRIAN DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama HIMPUNAN DEWAN KEHORMATAN ARYAKIBAN RATUGALUH (HIDKAR) yang selanjutnya disingkat HIDKAR.

Pasal 2
WAKTU PENDIRIAN
HIDKAR dibentuk di Ambalan Aryakiban Ratugaluh Pangkalan SMAN Rajagaluh  pada tanggal 28 Agustus 2011
Pasal 3
KEDUDUKAN
HIDKAR berkedudukan tetap di SMAN 1 Rajagaluh.


BAB II
ASAS, DASAR DAN SIFAT

Pasal 4
ASAS
HIDKAR berasaskan kekeluargaan

Pasal 5
DASAR
HIDKAR berdasarkan Pancasila, Trisatya, dan Dasa Dharma

Pasal 6
SIFAT
HIDKAR bersifat lembaga independen SMAN 1 Rajagaluh


BAB III
VISI DAN MISI

Pasal 7
VISI
Mewujudkan HIDKAR sebagai wadah komunikasi yang aktif dan prestatif.

Pasal 8
MISI
1.      Menjalin komunikasi antar Dewan Kehormatan Aryakiban RatugaluhSMAN 1Rajagaluh.
2.      Menjalin silaturahmi bagi Dewan Kehormatan Aryakiban Ratugaluh SMAN 1Rajagaluh.
3.      Menjadikan organisasi yang dapat mengembangkan  Sumber Daya Anggota (SDA)


BAB IV
FUNGSI DAN TUJUAN

Pasal 9
FUNGSI
HIDKAR berfungsi sebagai :
1.      Sarana pengembangan organisasi.
2.      Sarana komunikasi dan silaturahmi Dewan Kehormatan Aryakiban Ratugaluh.

Pasal 10
TUJUAN
HIDKAR bertujuan untuk :
1.      Mengembangkan organisasi yang profesional.
2.      Mewujudkan jaringan komunikasi yang baik  bagi Dewan Kehormatan Aryakiban Ratugaluh SMAN Rajagaluh.


BAB V
LAMBANG, MAKNA FILOSOFI DAN KEGUNAAN

Pasal 11
LAMBANG
(Terlampir)

Pasal 12
MAKNA FILOSOFI
(Terlampir)

Pasal 13
KEGUNAAN
1.      Lambang HIDKAR digunakan sebagai lambang organisasi dalam seluruh kegiatan HIDKAR.
2.      Lambang HIDKAR digunakan untuk hal-hal yang terkait dengan keorganisasian.


BAB VI
KEORGANISASIAN

Pasal 14
STRUKTUR ORGANISASI
Keterangan :

_______ : Garis Komando

- - - - - - : Garis Koordinasi

Pasal 15
MUSYAWARAH DEWAN KEHORMATAN
Musyawarah dewan kehormatan merupakan pemegang kekuasaan dan kedaulatan organisasi tertinggi diatas Ketua Umum dan DPO.

Pasal 16
PENGURUS HIDKAR
1.        Ketua umum dipilih oleh seluruh anggota HIDKAR melalui Musdeka.
2.        Pengurus lainnya dipilih berdasarkan hak prerogative Ketua umum.

Pasal 17
DEWAN PEMBINA GUDEP (DPG)
DPG adalah elemen Dewan Pembina Gudep 10.073-10.074  Ambalan Aryakiban Ratugaluh Pangkalan SMAN 1 Rajagaluh yang  berfungsi sebagai konsultan terhadap kinerja kepengurusan.

Pasal 18
DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI (DPO)
DPO adalah elemen Dewan Kehormatan yang melaksanakan fungsi konsultan terhadap kinerja kepengurursan serta menjadi mitra Ketua Umum dalam melaksanakan tugasnya.

Pasal 19
PENGURUS
1.      Masa jabatan pengurus HIDKAR selama 3 Tahun.
2.      MUSDEKA menentukan Ketua Umum HIDKAR.
3.      Ketua Umum memilih dan menentukan pengurus HIDKAR.

Pasal 20
KEANGGOTAAN
1.      Anggota HIDKAR adalah Dewan Kehormatan Aryakiban Ratugaluh SMAN 1 Rajagaluh dan demisioner Dewan Ambalan.
2.      Anggota HIDKAR terdiri dari: (a) Anggota Biasa. (b) Anggota Tetap.


BAB VII
PERMUSYAWARATAN DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH DEWAN KEHORMATAN

Pasal 21
PERMUSYAWARATAN
Permusyawaratan HIDKAR terdiri dari :
1.      Musyawarah Dewan Kehormatan (Musdeka)
2.      Musyawarah Dewan Kehormatan Luar Biasa (Musdekalub)
3.      Musyawarah Kerja (Musker)

Pasal 22
PENGAMBILAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH DEWAN KEHORMATAN
Pengambilan keputusan Musyawarah Dewan Kehormatan ditempuh melalui cara :
1.      Pengambilan keputusan Musyawarah Dewan Kehormatan dilakukan dengan  Musyawarah mufakat.
2.      Jika Musyawarah tidak dapat dicapai maka dilakukan lobbying.
3.      Jika lobbying tidak dapat dicapai maka dilakukan pemungutan suara (Voting).


BAB VIII
PERBENDAHARAAN

Pasal 23
1.      Perbendaharaan HIDKAR meliputi kekayaan organisasi yang dimiliki secara sah.
2.      Keuangan organisasi berasal dari : (a) Uang Pangkal. (b) Iuran Wajib. (c) Sumber dana lain yang tidak mengikat.



BAB IX
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 24
Pembubaran HIDKAR hanya diputuskan dalam Musyawarah Dewan Kehormatan  atau forum permusyawaratan lain yang khusus diadakan untuk maksud tersebut dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah seluruh anggota HIDKAR.


BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 2
5
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat diputuskan dalam Musyawarah  Dewan Kehormatan atau Musyawarah Dewan Kehormatan Luar Biasa dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 26
Anggaran Rumah Tangga memuat segala hal yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar secara lebih terperinci dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.


BAB XII
PENUTUP

Pasal 27
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur kemudian.

***


^
^^^
^^^^^


ANGGARAN RUMAH TANGGA 
HIMPUNAN DEWAN KEHORMATAN ARYAKIBAN RATUGALUH
(HIDKAR)


BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
ANGGOTA

Anggota HIDKAR meliputi:
1.      Anggota biasa
Anggota biasa adalah Dewan Kehormatan  dan atau demisioner Dewan Ambalan Aryakiban Ratugaluh yang belum terdaftar.
2.      Anggota tetap
Anggota tetap adalah Dewan Kehormatan dan atau demisioner Dewan Ambalan Aryakiban Ratugaluh yang telah terdaftar dan telah membayar uang pangkal sebanyak Rp. 20.000/anggota.

Pasal 2
HAK ANGGOTA
Anggota HIDKAR mempunyai hak :
1.      Berpartisipasi dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh HIDKAR.
2.      Mengemukakan pendapat, mengajukan usul, saran dan kritik atas program kerja yang akan atau yang telah dilaksanakan.
3.      Memperoleh informasi mengenai kegiatan dan permasalahan yang dihadapi oleh organisasi.
4.      Memperoleh kesempatan yang sama untuk menduduki jabatan sebagai pengurus.
5.      Merasakan dan memanfaatkan fasilitas yang dimiliki oleh organisasi.

Pasal 3
KEWAJIBAN ANGGOTA
Anggota HIDKAR mempunyai kewajiban :
1.      Mentaati dan melaksanakan AD/ART bersama ketentuan lain yang menjadi ketetapan organisasi.
2.      Menjaga dan memelihara nama baik dan kehormatan organisasi.
3.      Menjaga dan memelihara semua fasilitas organisasi.


BAB II
MEKANISME PERMUSYAWARATAN

Pasal 4
MUSYAWARAH DEWAN KEHORMATAN (MUSDEKA)
1.      Musyawarah Dewan Kehormatan HIDKAR merupakan Musyawarah yang diikuti oleh anggota HIDKAR.
2.      MUSDEKA sebagai sarana pelaporan dan penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus kepada Anggota, membahas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta memilih Ketua Umum.
3.      Musyawarah Dewan Kehormatan dilaksanakan satu kali dalam satu periode kepengurusan.

Pasal 5
WEWENANG MUSDEKA
Wewenang MUSDEKA HIDKAR adalah :
1.      Menetapakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2.      Memberikan pandangan terhadap Laporan Pertanggung Jawaban dari Ketua Umum.
3.      Menetapkan ketentuan lain mengenai hal yang terkait dengan kelangsungan organisasi.
4.      Menghasilkan  pernyataan/butir kesepakatan mengenai hal yang telah disepakati terlebih dahulu untuk menjadi butir pembahasan dengan alokasi waktu yang ditentukan.

Pasal 6
MUSDEKA LUAR BIASA (MUSDEKALUB)
1.      Musdekalub merupakan forum permusyawaratan yang diadakan diluar periode MUSDEKA dan bersifat incidental atas dasar permintaan atau desakan dari anggota.
2.      Musdekalub diadakan, diusulkan dan disepakati sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota HIDKAR.
3.      Musdekalub diselenggarakan apabila kepenggurusan menyimpang dari konstitusi yang sudah disepakati bersama dan sudah tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
4.      Musdekalub beserta hasil keputusan Musyawarah Dewan Kehormatan mempunyai kedudukan, kekuatan hukum serta tata cara yang sama dengan MUSDEKA.

Pasal 7
MUSYAWARAH KERJA (MUSKER)
1.      Musker adalah forum permusyawaratan yang membahas mengenai penyusunan program kerja dalam satu periode kepenggurursan.
2.      Peserta musker adalah seluruh pengurus HIDKAR, dengan membawa materi program kerja yang telah dibahas dan dimatangkan di setiap bidang secara seksama.


BAB III
KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 8
STRUKTUR KEPENGURUSAN

Pasal 9
PENGURUS HIDKAR
1.      Pengurus HIDKAR terdiri dari:
a         Ketua Umum
b        Sekretaris
c         Bendahara
d        Divisi Infokom
e         Divisi Kewirausahaan
f          Divisi Humas
g         Divisi Keanggotaan
2.      Jumlah dan komposisi kepengurusan HIDKAR merupakan hak prerogratif dari Ketua Umum.
3.      Seluruh anggota memiliki hak yang sama untuk dipilih menjadi pengurus HIDKAR.
4.      Ketua Umum berhak memberhentikan pengurus melalui surat pemberhentian.
5.      Pemberhentian atas dasar pengajuan pengunduran diri dibenarkan bila telah diproses dan telah mendapatkan persetujuan dari Ketua Umum.

Pasal 9
TUGAS DAN KEWAJIBAN PENGURUS HIDKAR
1.      Ketua Umum
a.     Mematuhi dan mentaati AD/ART, GBHO serta aturan keorganisasian lain yang menjadi landasan kerja HIDKAR.
b.    Menjujung, menjaga nama baik dan kehormatan organisasi di lingkungan kampus maupun diluar lingkungan kampus.
c.     Mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi atau kelompok.
d.    Menjaga persatuan dan kebersamaan Dewan Kehormatan Aryakiban Ratugaluh.
e.     Berkoordinasi dengan pengurus, DPO, dan DPG dalam menjalankan roda kepengurusan.
f.      Menjalankan dan bertanggung jawab atas semua program kerja yang telah disepakati dalam Musyawarah kerja.
g.     Menyelesaikan segala permasalahan yang timbul secara dewasa dan bijaksana.
2.      Sekretaris
a.     Mencatat segala administrasi HIDKAR
b.    Bertanggungjawab kepada ketua umum
3.      Bendahara
a.     Bertanggung jawab atas keuangan yang dimiliki dan dikeluarkan oleh  HIDKAR
b.    Bertanggung jawab kepada ketua umum
4.      Divisi Infokom
c.     Memberikan informasi keorganisasian kepada anggota
d.    Mengelola media informasi
e.     Bertanggung jawab kepada ketua umum
5.      Divisi Kewirausahaan
a.  Membuat suatu badan usaha untuk kelangsungan organisasi
b.  Bertanggung jawab kepada ketua umum
6.      Divisi Keanggotaan
a.  Mencari dan mendata seluruh Dewan Kehormatan semua angkatan
b.  Bertanggung jawab kepada ketua umum
7.      Divisi Humas
a.  Menjalin hubungan diluar organisasi HIDKAR
b.  Bertanggung jawab kepada ketua umum

Pasal 10
WEWENANG PENGURUS HIDKAR
1.      Ketua Umum
a.     Menentukan arah gerak organisasi dengan memerhatikan GBHO.
b.    Menetapkan kebijakan yang mengikat kepada anggota melalui mekanisme forum kesepakatan.
c.     Mengangkat dan memberhentikan pengurus HIDKAR.
d.    Menggunakan segala fasilitas organisasi untuk kepentingan organisasi.

2.      Sekretaris
a.     Menetapkan tata administrasi kesekretariatan organisasi
b.    Sekretaris umum menggantikan ketua umum jika berhalangan hadir dalam sebuah kegiatan.

3.      Bendahara
a.    Menyusun dan menetapkan tata keuangan organisasi
b.    Mengelola dana untuk kepentingan organisasi

4.      Divisi Infokom
a.    Membangun jaringan intenal
b.    Mencari dan memberikan informasi kepada anggota mengenai keorganisasian HIDKAR

5.      Divisi Kewirausahaan
a.    Menentukan jenis usaha yang akan dijalankan
b.    Mengelola keuangan usaha
c.    Mengadakan kerjasama dengan pihak lain yang terkait

6.      Divisi Keanggotaan
a.    Mengelola anggota HIDKAR

7.      Divisi Humas
a.    Membangun jaringan eksternal
b.    Memperluas jaringan komunikasi 

Pasal 11
MASA JABATAN KETUA UMUM HIDKAR
Masa jabatan Ketua Umum HIDKAR adalah tiga tahun periode kepengurusan.

Pasal 12
FUNGSI DAN WEWENANG DEWAN PEMBINA GUDEP (DPG)
DPG memiliki fungsi dan wewenang Sebagai Konsultan bagi ketua umum dan pengurus dalam menjalankan periode kepengurusan.

Pasal 13
TUGAS DAN KEWAJIBAN DPG
Tugas dan kewajiban DPG adalah memberikan konsultasi kepada pengurus.

Pasal 14
KOMPOSISI DAN MASA JABATAN DPG
Komposisi dan masa jabatan DPG adalah :
1.      Anggota DPG adalah Pembina gudep 10.073-10.074 Ambalan Aryakiban Ratugaluh pangkalan SMAN 1 Rajagaluh.
2.      Masa Jabatan DPG sama dengan satu periode kepengurusan HIDKAR.

Pasal 15
FUNGSI DAN WEWENANG DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI (DPO)
DPO memiliki fungsi dan wewenang Sebagai Konsultan dan mitra kerja bagi ketua umum dalam menjalankan periode kepengurusan.

Pasal 13
TUGAS DAN KEWAJIBAN DPO
Tugas dan kewajiban DPO adalah memberikan konsultasi kepada pengurus.

Pasal 14
KOMPOSISI DAN MASA JABATAN DPO
Komposisi dan masa jabatan DPO adalah :
1.      Anggota DPO adalah anggota non pengurus HIDKAR yang memiliki wawasan luas, loyalitas pengalaman organisasi dan dipilih oleh pengurus HIDKAR.
2.      Masa Jabatan DPO sama dengan satu periode kepengurusan HIDKAR.


BAB IV
PERBENDAHARAAN

Pasal 15
KEUANGAN
Keuangan organisasi berasal dari:
1.      Uang pangkal
uang pangkal adalah uang yang dibayarkan pada waktu pendataan menjadi anggota tetap sebesar Rp. 20.000 tiap anggota.
2.      Iuran wajib
Iuran wajib adalah iuran yang dilakukan secara kondisional dengan jumlah yang ditentukan oleh pengurus sesuai dengan kebutuhan organisasi.
3.      Sumber dana lain yang tidak mengikat yang dapat dipertanggung jawabkan.


BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 16
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Perubahan Anggaran Runah Tangga hanya dapat diputuskan dalam Musyawarah Dewan Kehormatan atau Musyawarah Dewan Kehormatan Luar Biasa dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.


BAB VI
PENUTUP

Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam ketentuan sendiri dengan merujuk pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.

***

^
^^^
^^^^^